Di era digital, jejaring sosial bukan hal yang baru. Begitu juga bagi anak dan remaja, terutama facebook. Padahal ada ketentuan yang menyatakan bahwa anak-anak dibawah usia 13 tahun tidak boleh memiliki akun facebook, MySpace ataupun Twitter. Namun tak sedikit orangtua yang membuatkan akun di jejaring sosial dengan memanipulasi data  kelahiran anak. Perlu diketahui, Children’s Online Privacy Protection Act telah melarang situs jejaring sosial untuk mengambil informasi pribadi anak tanpa seizin orang tuanya. Oleh karena itu sebagai orangtua harusnya lebih peka dan mengawasi aktivitas anak-anak yang kini dengan mudahnya mengakses berbagai situs jejaring sosial yang kebanyakan digunakan oleh orang dewasa.

Hasil survei Kaiser Family Foundation menyatakan, 75% anak yang duduk di kelas 7 – 12 telah memiliki profil pada jejaring sosial. Jika anak Anda sudah terlanjur memiliki akun media sosial, Anda harus mengawasi kegiatan mereka selama berselancar di dunia maya. Jika perlu, batasi hak aksesnya.  Namun jika anak belum memiliki akun di jejaring sosial, ada baiknya Anda melakukan pendekatan terlebih dulu sebelum mengenalkannya dengan jejaring sosial. Agar anak bisa menggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab juga mencegah mencegah terjadinya penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak, seperti cyber bullying. Ada beberapa referensi situs jejaring sosial yang aman bagi anak, seperti : giantHello (http://www.gianthello.com), What’s what (https://www.whatswhat.me/), Everloop (http://www.everloop.com/), ScuttlePad (http://www.scuttlepad.com), Fanlala (http://www.fanlala.com/), Club Penguin (http://www.clubpenguin.com/), Fantage (http://www.fantage.com/), Franktownrocks (http://www.franktownrocks.com/), dan situs lokal khusus pelajar ACS.com (http://www.akucintasekolah.com/). (berbagai sumber)